
JADWAL TAHAPAN
PEMILIHAN KUWU SERENTAK
TAHUN 2025
PERBUP NO. 30 THN 2025
1. TAHAPAN PERSIAPAN
1. 22-30:09:2025 (7 Hari)
Pembentukan Panitia Pilwu
2. 01-03:10:2025 (3 Hari)
Sosialisasi Regulasi tentang Pemilihan Kuwu (Bimbingan Teknis)
3. 06-08:10:2025 (3 Hari)
Pembuatan RAB Pilwu oleh Panitia Pilwu
4. 09-10:10:2025 (2 Hari)
Persetujuan biaya Pilwu oleh Bupati
5. 13:10:2025 (1 Hari)
Penetapan Anggaran Pilwu oleh Kuwu
2. TAHAPAN PENCALONAN
6. 01-13:10:2025 (13 Hari)
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kuwu
7. 14-17:10:2025 (4 Hari)
Penambahan Waktu Pendaftaran Bakal calon Kuwu
(Apabila tidak ada yang mendaftar)
8. 14:10-10:11:2025 (20 Hari)
Penambahan Waktu Pendaftaran Bakal calon Kuwu
(Baru 1 (satu) pendaftar)
9. 11:11:2025 (1 Hari)
Laporan Panitia Pilwu kepada BPD, tentang hasil perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Kuwu
10. 12-24:11:2025 (14 Hari)
Penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi serta penetapan calon Kuwu:
a. 12-13:11:2025 (2 Hari)
Penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi
b. 14-18:11:2025 (3 Hari)
Seleksi persyaratan dalam hal Calon Kuwu lebih dari 5 (lima) orang
c. 19-20:11:2025 (2 Hari)
Pengumuman hasil penelitian kepada masyarakat
d. 21:11:2025 (1 Hari)
Penetapan Calon Kuwu
e. 24:11:2025 (1 Hari)
Pengumuman nama Calon Kuwu yang telah ditetapkan
11. 25:11:2025 (1 Hari)
Pengundian nomor urut Calon Kuwu
12. 24-28:11:2025 (5 Hari)
Pencetakan Kartu Tanda Pemilih dan Surat Suara
13. 02-04:12:2025 (3 Hari)
Penyelenggaraan kampanye:
a. Pasangan alat peraga kampanye
b. Kampanye Calon Kuwu
14. 21:11-09:12 2025 (14 Hari)
Pendaftaran dan Penetapan pemilih:
a. 21-26:11:2025 (4 Hari)
Pencacahan pemilih
b. 27-28:11:2025 (2 Hari)
Penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
c. 01-03:12:2025 (3 Hari)
Penetapan dan Pengumuman DPS menjadi DPT
d. 04:12:2025 (1 Hari)
Penulisan Kartu Pemilih
e. 05-09:12:2025 (3 Hari)
s/d pukul 24:00
Penyerahan Kartu Tanda Pemilih
15. 05-09:12:2025 (3 Hari)
Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Masa Tenang
a. 05:12:2025 (1 Hari)
Penertiban Alat Peraga Kampanye
b. 05-09:12:2025 (3 Hari)
Masa Tenang
16. 05-09:12:2025 (3 Hari)
Pendaftaran Pemilih Tambahan:
a. 05-09:12:2025 (3 Hari)
Pukul 18:00
Pembukaan dan Pencatatan DPTb
b. 09:12:2025
Pukul 18:00
Penutupan pendaftaran Pemilih Tambahan dan Pengesahan Pemilih Tambahan
c. 09:12:2025
Pukul 18:00-24:00
Penulisan dan penyerahan Kartu Tanda Pemilih Tambahan
3. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA
17. 10:12:2025
Pukul 07:00-12:00
Hari Pelaksanaan
17. 10:12:2025
Penetapan Kuwu Terpilih oleh Panitia Pilwu
18. Laporan BPD
Mengenai calon terpilih kepada Bupati
19. Paling lama 25 hari
(Terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil Pilwu)
Penerbitan Keputusan Bupati
20. Paling lama 30 hari
(Terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati)
Pelantikan