Artikel Terbaru

Detail Berita

Informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat

JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN KUWU SERENTAK TAHUN 2025

JADWAL TAHAPAN  PEMILIHAN KUWU SERENTAK  TAHUN 2025


JADWAL TAHAPAN

PEMILIHAN KUWU SERENTAK

TAHUN 2025

PERBUP NO. 30 THN 2025


1. TAHAPAN PERSIAPAN


1. 22-30:09:2025 (7 Hari) 

Pembentukan Panitia Pilwu


2. 01-03:10:2025 (3 Hari) 

Sosialisasi Regulasi tentang Pemilihan Kuwu (Bimbingan Teknis) 


3. 06-08:10:2025 (3 Hari) 

Pembuatan RAB Pilwu oleh Panitia Pilwu


4. 09-10:10:2025 (2 Hari) 

Persetujuan biaya Pilwu oleh Bupati 


5. 13:10:2025 (1 Hari)

Penetapan Anggaran Pilwu oleh Kuwu


2. TAHAPAN PENCALONAN


6. 01-13:10:2025 (13 Hari)

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kuwu


7. 14-17:10:2025 (4 Hari)

Penambahan Waktu Pendaftaran Bakal calon Kuwu

(Apabila tidak ada yang mendaftar) 


8. 14:10-10:11:2025 (20 Hari) 

Penambahan Waktu Pendaftaran Bakal calon Kuwu

(Baru 1 (satu) pendaftar)


9. 11:11:2025 (1 Hari)

Laporan Panitia Pilwu kepada BPD, tentang hasil perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Kuwu


10. 12-24:11:2025 (14 Hari)

Penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi serta penetapan calon Kuwu:

a. 12-13:11:2025 (2 Hari)

Penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi

b. 14-18:11:2025 (3 Hari)

Seleksi persyaratan dalam hal Calon Kuwu lebih dari 5 (lima) orang

c. 19-20:11:2025 (2 Hari)

Pengumuman hasil penelitian kepada masyarakat

d. 21:11:2025 (1 Hari)

Penetapan Calon Kuwu

e. 24:11:2025 (1 Hari)

Pengumuman nama Calon Kuwu yang telah ditetapkan


11. 25:11:2025 (1 Hari)

Pengundian nomor urut Calon Kuwu


12. 24-28:11:2025 (5 Hari)

Pencetakan Kartu Tanda Pemilih dan Surat Suara


13. 02-04:12:2025 (3 Hari)

Penyelenggaraan kampanye:

a. Pasangan alat peraga kampanye

b. Kampanye Calon Kuwu


14. 21:11-09:12 2025 (14 Hari)

Pendaftaran dan Penetapan pemilih:

a. 21-26:11:2025 (4 Hari)

Pencacahan pemilih

b. 27-28:11:2025 (2 Hari)

Penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) 

c. 01-03:12:2025 (3 Hari)

Penetapan dan Pengumuman DPS menjadi DPT

d. 04:12:2025 (1 Hari)

Penulisan Kartu Pemilih

e. 05-09:12:2025 (3 Hari)

s/d pukul 24:00

Penyerahan Kartu Tanda Pemilih 


15. 05-09:12:2025 (3 Hari)

Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Masa Tenang

a. 05:12:2025 (1 Hari)

Penertiban Alat Peraga Kampanye

b. 05-09:12:2025 (3 Hari)

Masa Tenang


16. 05-09:12:2025 (3 Hari)

Pendaftaran Pemilih Tambahan:

a. 05-09:12:2025 (3 Hari)

Pukul 18:00

Pembukaan dan Pencatatan DPTb

b. 09:12:2025 

Pukul 18:00

Penutupan pendaftaran Pemilih Tambahan dan Pengesahan Pemilih Tambahan

c. 09:12:2025 

Pukul 18:00-24:00

Penulisan dan penyerahan Kartu Tanda Pemilih Tambahan


3. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA


17. 10:12:2025

Pukul 07:00-12:00

Hari Pelaksanaan


17. 10:12:2025

Penetapan Kuwu Terpilih oleh Panitia Pilwu


18. Laporan BPD 

Mengenai calon terpilih kepada Bupati


19. Paling lama 25 hari

(Terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil Pilwu) 

Penerbitan Keputusan Bupati


20. Paling lama 30 hari

(Terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati) 

Pelantikan